PEMERINTAH INDONESIA LARANG MONOPOLI ALGORITMA DARI PERUSAHAAN ASAL CHINA !

Pemerintah telah merevisi peraturan menteri perdagangan no 50 tahun 2020 tentang ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diteken karena dilarangnya social e commerce seperti Tiktok Shop.

Pemerintah juga akan memisahkan social commerce dan e-commerce, dan tidak boleh digabungkan.
Menurt menteri Zulkifli Hasan, apabila Social Commerce dan e-commerce disatukan, maka pihak platform akan diuntungkan.
Karena algoritma pengguna dapat dikendalikan untuk mengatur iklan.

Platform media sosial dilarang menyediakan fasilitias pembayaran dan transaksi jual beli di dalam sebuah aplikasi dan diperbolehkan untuk promosi seperti Tv.

Pihak Tiktok, akan menghormati hukum yang ada di indonesia. Namun meminta untuk mempertimbangkan, karena Kreator Tiktok affiliate dan Penjual lokal sekitar 6 samapi 7 juta.

Komentar

Postingan Populer